“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam sekian yes, bunga sekian yes, itu perdata,” tutur Mahfud.
Baca Juga: Cetak 1 Gol dan 1 Assist, Cristiano Ronaldo Jadi Top Skor dan Top Assist di Roshn Saudi League
Akibat sembarang menyetujui ketentuan dalam aplikasi atau situs daring, pemerintah mendapatkan banyak sekali aduan soal bunga pinjaman yang membludak.
Mereka tak mampu dibayar, hingga berujung menjadi kasus bunuh diri. Bahkan kasus pinjol sampai dengan hari ini masih sulit untuk dituntaskan oleh pemerintah.
“Ketika saya sampaikan ke Polri, tidak bisa pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mereka sampaikan itu bukan kewenangan kami, karena mereka ilegal, tidak terdaftar,” tutur Mahfud.
Karenanya Mahfud menilai pemerintah tidak bisa hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jembatan, gedung dan rumah saja.
Pembangunan infrastruktur di aspek regulasi dan penguatan literasi digitalisasi kepada masyarakat juga menjadi dua hal yang amat penting.
“Berkali kali saya panggil kemudian saya undang dalam rapat bersama, gabungan di Menkopolhukam, itu adalah tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itulah kenapa sehari berikutnya langsung ditangkap 144 orang hari itu juga, sekian,” kata Mahfud.***