Baca Juga: Minat? Kota Bandung Butuh 51.948 Petugas KPPS Pemilu 2024, Batas Pendaftar 20 Desember
Kelima, haram hukumnya untuk memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat sesuai butir keempat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat.
Niam juga menyampaikan dua amanat MUI kepada umat Islam menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pertama, MUI menganjurkan umat Islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang bisa mengemban tugas dengan menjunjung ajaran menciptakan kebaikan dan menjauhi keburukan (amar makruf nahi munkar).
“Dua, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi,” tutur Niam.***