MUI Serukan Umat Islam Agar Memilih di Di Pemilu 2024 Secara Bertanggung Jawab

- 18 Desember 2023, 13:55 WIB
MUI mengajak masyarakat mencoblos pada Pemilu 2024 karena golput hukumnya haram.
MUI mengajak masyarakat mencoblos pada Pemilu 2024 karena golput hukumnya haram. /Twitter.com/@DivHumas_Polri

MEDIA PAKUAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyerukan tentang kewajiban umat Islam dalam memilih pemimpin secara bertanggung jawab pada Pemilu 2024.

“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan, sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” ujar Niam.

Menurutnya muslim wajib bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah).

Baca Juga: DPC Gerindra Kota Sukabumi Rombak Ketua dan Kepengurusan di 2 bulan Menjelang Pemilu 2024

Ia pun menjelaskan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2009 sudah menetapkan lima ketetapan terkait penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Pertama, dalam persvektif Islam, pemilu merupakan upaya memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam memerlukan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

“Empat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib,” tutur Niam.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x