Polda Metro Jaya Ungkap Laporan Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Senilai Rp39 Miliar

- 7 Desember 2023, 12:35 WIB
Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers dugaan intimidasi pentas seni di TIM, Jakarta Pusat.
Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers dugaan intimidasi pentas seni di TIM, Jakarta Pusat. /PMJ News/



MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya telah mendapatkan laporan terkait dugaan kasus pemalsuan surat atau membuat surat palsu senilai Rp39 miliar yang dilakukan oleh pria berinisial RDW, salah satu ajudan ketua partai politik, terhadap PT Pilar Sapta Mandiri.

"Laporan sudah diterima dan akan didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Rabu 6 Desember 2023.

Laporan tersebut polisi telah teregister dengan nomor LP/B/7332/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu 6 Desember 2023 pukul 13.52 WIB.

Menurut keterangan Kuasa hukum PT Pilar Sapta Mandiri, Mora Sonang Marpaung mengungkapkan, seandainya RDW melakukan pemalsuan surat pemalsuan tanda tangan kop surat dan surat-surat lainnya terkait produk PT Pilar Sapta Mandiri setelah dirinya bertemu dengan kliennya untuk kerja sama terkait pengadaan peralatan analisa media Pusat Siber Dan Sandi Angkatan Darat (Pussansiad).

Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Informasinya

"Dia (RDW) menawarkan kerjaan ke kita, kemudian kita memberikan dokumen kepada dia untuk syarat administrasi. Jadi bahasanya pinjam bendera lah, kemudian ketika kita tunggu lama tidak ada kabar tiba-tiba ada invoice ke kita dari pihak ketiga yakni PT Linknet.Tbk," jelas Kuasa hukum PT Pilar Sapta Mandiri.

Dari penjelasan Mora Sonang Marpaung, bahwa RDW diduga menjalin kerja sama dengan PT Linknet tanpa sepengetahuan PT Pilar.

"Jadi patut diduga RDW ini melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT Linknet tanpa sepengetahuan PT Pilar dan sudah menghasilkan (keuntungan) yang kita tidak ketahui jadi karena hal tersebut melakukan laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti," jelas Kuasa hukum PT Pilar Sapta Mandiri..

Atas kasus tersebut RDW dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x