PSBB Diberlakukan Kembali di Jakarta, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

- 14 September 2020, 21:50 WIB
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.*
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.* //humas.polri.go.id

MEDIA PAKUAN-Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota. PSBB dimulai Senin 14 september 2020

Pemberlakuan PSBB diumumkan langsung oleh gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan Minggu 13 September 2020 di Balaikota Jakarta.

Anies mengatakan, pemberlakuan PSBB dan peniadaan genap ganjil ini selama dua pekan ke depan.

Dikutip dari Pikiranrakyat.com judul “PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan”, yang disadur dari akun instagram Dinas Perhubungan Provinsi DKI, @dishubdkijakarta, juga disebutkan, tidak di berlakukannya aturan genap ganjil.

Meski aturan ganjil genap tidak diberlakukan, tetapi akan diberlakukan aturan yang lain terkait penggunaan kendaraan pribadi selama pelaksanaan PSBB.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 yang mengatur mengenai penggunaan kendaraan mobil pribadi.

Baca Juga: Gas Fosfin di Venus Bukti Tanda Keberadaan Alien

Salah satu dalam aturan tersebut yakni pembatasan jumlah penumpang yang terdapat di dalam mobil.

Jumlah penumpang yang dizinkan paling banyak 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.(Iing)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah