Dan hal tersebut tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.
Baca Juga: Ini Makanan Khas Kota Bandung, Resep Cuanki Enak dan Bikin Ketagihan: Simak Cara Bikinya, Ngak Bakal Ribet
Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.***