Yaqut Cholil Qoumas: Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56,04 Juta

- 28 November 2023, 09:40 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI /Kemenag

MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar rata-rata sebesar Rp93.410.286.

Dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin 27 November 2023 kemarin.

"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau persen,” ucap Menag Yaqut, Senin 27 November 2023.

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye! Cawapres Mahfud MD Akan Memulai Langkah Pertamanya dari Sabang

Dalam acara tersebut dihadiri oleh, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

"Proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,"ucapannya.

Yaqut mengatakan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.

Baca Juga: Capres Anies Baswedan Awali Kampanye Pertama di Jakarta Utara

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x