MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan yaitu tentang tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, dan wali kota atau bupati untuk kampanye Pemilu 2024 mendatang.
Dalam aturan baru itu, Jokowi mewajibkan peserta pemilu untuk mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
Sementara jika kampanye dilaksanakan di hari libur, maka pengajuan cuti tidak diperlukan.
Selain itu, yang wajib cuti yaitu yang berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
termasuk berstatus sebagai anggota partai politik atau tim kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Sementara itu, untuk permohonan pengajuan cuti untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri sekretaris negara.
Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Sedangkan, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri dalam negeri.
Permohonan cuti sendiri wajib memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat atau lokasi kampanye pemilu.
Untuk yang permohonan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel