Hukumnya Haram! Anwar Abbas: Tidak Pernah Merilis Produk Pro-Israel

- 16 November 2023, 13:35 WIB
Hukumnya Haram! Anwar Abbas: Tidak Pernah Merilis Produk Pro-Israel
Hukumnya Haram! Anwar Abbas: Tidak Pernah Merilis Produk Pro-Israel /TikTok/

MEDIA PAKUAN- Dalam sebuah pernyataan resmi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap penyebaran informasi mengenai produk-produl pro-Israel yang beredar luas.

Anwar Abbas menjelaskan bahwa meskipun MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel, mereka mengecam tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.

Baca Juga: Resep Cara Gampang Membuat Tauco Udang Kembang Tahu Pita Yang Enak

Menurutnya, hal ini tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga melanggar konstitusi negara, yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

MUI tidak hanya fokus pada haramnya produk terafiliasi dengan Israel tetapi juga mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Mereka mendorong umat Islam untuk berusaha semaksimal mungkin menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel.

Baca Juga: Akibat Aksi Baikot, Film The Marvels Kena Imbas Nyungseb Rugi hingga Triliyuan

"Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus boikot, sebagaimana yang beredar di internet. Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini," tambah Miftahul Huda.

Miftahul Huda menegaskan bahwa MUI tidak berkompeten untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. Fokus MUI adalah pada aktivitas dukungan yang dapat merugikan Palestina. Ia juga menekankan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikat halal.

Dengan pernyataan ini, MUI berupaya memberikan klarifikasi terhadap isu yang berkembang dan menegaskan sikapnya terhadap dukungan terhadap Palestina serta bagaimana umat Islam seharusnya bersikap terhadap produk-produk terkait.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x