Pilkada Serentak 2020 Terancam Ditunda. Ketua MPR Sebut Alasannya

- 12 September 2020, 08:51 WIB
Ilustrasi Covid-19. Media Pakuan
Ilustrasi Covid-19. Media Pakuan /

MEDIA PAKUAN - Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pasalnya proses pemilihan kepala daerah tersebut rentan menjadi kluster baru penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Betapa tidak, hampir seluruh tahapan pada penyelenggaraan pesta demokerasi itu akan memicu terjadinya kerumunan massa pendukung pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga: Gawat! Lima Provinsi dan Lima Kota Ini Kritis Penyebaran Covid-19

Salah satu permintaan untuk ditundanya pilkada serentak ini mencuat dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Seosatyo.

Politisi Partai Golkar itu berharap agar pemerintah dan lembaga penyelenggaraan pemilu mempertimbangkan kembali mengenai rencana pelaksanaan pilkada.

Alasannya situasi pandemi Covid-19 saat ini tingkat penyebaran virusnya cenderung kian kritis hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal MotoGP September 2020 Di Trans7 (Update Jadwal Baru!)

Kondisi seperti itu akan menimbulkan kerentanan terhadap keselamatan atas kesehatan masyarakat.

“Apabila situasi pandemi ini mengalami peningkatan, perlu mempertimbangkan secara matang pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada serentah 2020.” ujar Bambang Soesatyo, sesuai dilansir dari Warta Ekonomi, 11 September 2020.

Pria yang karib disapa Bamsoet ini meminta agar kemendagri maupun KPU terus memantau perkembangan kasus positif Corona di 45 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada.

Baca Juga: Terlengkap Ramalan Zodiak Hari Ini 12 September 2020, Simak Bagaimana Zodiak Keberuntunganmu

Terutama daerah-daerah yang saat ini masuk dalam zona merah dalam penyebaran Covid-19.  

Sementara itu belum lama ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan teguran kepada 72 kepala daerah yang menjadi petahana dalam pilkada 2020.

umumnya para kepala daerah yang kembali maju di pilkada tersebut melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan massa pendukung saat mendaftarkan diri ke KPU.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah