5 Kesalahan Anwar Usman, Putusan MKMK Antiklimaks

- 8 November 2023, 14:00 WIB
5 Kesalahan Anwar Usman, Putusan MKMK Antiklimaks
5 Kesalahan Anwar Usman, Putusan MKMK Antiklimaks /Antara.

MEDIA PAKUAN- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil keputusan MKMK yang diumumkan pada Selasa, 7 November, menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga: Bingung Kumpul Keluarga, Ini Resep Pepes Ayam Kemangi Bumbu Meresap: Begini Cara Membuatnya, Gampang Kok!

Pelanggaran Etik yang Dibuktikan oleh MKMK

MKMK menguraikan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar berbagai prinsip etika yang terdapat dalam Sapta Karsa Hutama. Beberapa pelanggaran etik yang diidentifikasi oleh MKMK meliputi:

1. Pelanggaran Prinsip Ketidakberpihakan (Prinsip Ketakberpihakan): Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dianggap melanggar prinsip ketidakberpihakan.

2. Kurangnya Fungsi Kepemimpinan (Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan): Anwar Usman, sebagai Ketua MK, tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar prinsip kecakapan dan kesetaraan.

3. Intervensi Pihak Luar (Prinsip Independensi): Anwar Usman sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dianggap melanggar prinsip independensi.

Baca Juga: Menhan RI Sambut Baik 22 Calon Mahasiswa S1 Universitas Pertahanan dari Palestina

4. Kaitan dengan Syarat Usia Capres dan Cawapres (Prinsip Ketakberpihakan): Ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang juga dianggap sebagai pelanggaran prinsip ketidakberpihakan.

5. Ketidakmampuan Menjaga Kerahasiaan Rapat (Prinsip Kepantasan dan Kesopanan): Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

Selain itu, MKMK juga menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan bahwa Anwar Usman memerintahkan pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK juga tidak menemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. MKMK menganggap bahwa tidak ada benturan kepentingan yang nyata dalam hal ini.

Selain itu, motif penundaan pembentukan MKMK permanen juga tidak didukung oleh cukup bukti dan oleh karena itu laporan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran etik.

Jimly Asshiddiqie menutup pengumuman putusan dengan harapan bahwa putusan tersebut akan dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menegaskan bahwa MKMK adalah badan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang untuk mengatur etika hakim konstitusi.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah