MEDIA PAKUAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan kedua dari Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK II< Jakarta, Jumat, untuk dimintai keterangan terkaiy dugaan pelanggaran kode etik.
Sidang dengan terlapor Anwar Usaman digelar secara tertutup, pada pukul 13.40 WIB.
Anwar Usman juga diduga mencegah pembentukan Dewan Pengawas Mahkamah konstitusi (PMK) yang bertugas mengawasi kinerja MK.
Namu, Usman membantah isu yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi penghalang pembentukan Majelis Kehormatan (MK) secara permanen.
" Wah, enggak bener itu, salah itu," ujarnya pada wartawan.
Ia pun menjelaskan bahwa saat itu ada perbedaan dalam rangkaian undang-undang terkait perubahan usia hakim MK dan perubahan rencana pembentuk Undang-Undang Majelis Kehormatan MK.
Maka hingga kini pembentukan Majelis Kehormatan MK belum dapat dilakukan. Padahal hal itu merupakan amanat UU MK yang disahkan pada 2020.
"Ternyata dalam rangkaian UU terkait perubahan usia hakim konstitusi, rupanya ada sekaligus adanya rencana dari pembentuk UU untuk buat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotaannya beda dengan yang lama, sehingga itu sambil menunggu, ternyata belum sampai sekarang," ucap Anwar.