Menyoal Halangi Pembentukan Permanen MKMK, Anwar Usman Malah Ngeles

- 3 November 2023, 17:25 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Fath Putra Mulya/

MEDIA PAKUAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan kedua dari Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK II< Jakarta, Jumat, untuk dimintai keterangan terkaiy dugaan pelanggaran kode etik.

Sidang dengan terlapor Anwar Usaman digelar secara tertutup, pada pukul 13.40 WIB.

Anwar Usman juga diduga mencegah pembentukan Dewan Pengawas Mahkamah konstitusi (PMK) yang bertugas mengawasi kinerja MK.

Namu, Usman membantah isu yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi penghalang pembentukan Majelis Kehormatan (MK) secara permanen.

" Wah, enggak bener itu, salah itu," ujarnya pada wartawan.

Baca Juga: Curi Poin Penuh di Kandang PSS Sleman, Bali United Naik Ke Posisi 3 Besar BRI Liga 1 :Geser Madura United

Ia pun menjelaskan bahwa saat itu ada perbedaan dalam rangkaian undang-undang terkait perubahan usia hakim MK dan perubahan rencana pembentuk Undang-Undang Majelis Kehormatan MK.

Maka hingga kini pembentukan Majelis Kehormatan MK belum dapat dilakukan. Padahal hal itu merupakan amanat UU MK yang disahkan pada 2020.

"Ternyata dalam rangkaian UU terkait perubahan usia hakim konstitusi, rupanya ada sekaligus adanya rencana dari pembentuk UU untuk buat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotaannya beda dengan yang lama, sehingga itu sambil menunggu, ternyata belum sampai sekarang," ucap Anwar.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah