Simak Dua Informasi Penting dari Menaker dan BP JAMSOSTEK Soal Bantuan Subsidi Gaji

- 10 September 2020, 21:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /Media Pakuan/@BPJSTKinfo./Twitter

MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan para pekerja swasta yang tidak memenuhi syarat Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp600 ribu, namun telah menerima kucuran dana, maka wajib mengembalikan dana bantuan tersebut ke kas negara.

Jika hal ini tidak dilakukan maka menaker mengancam akan menjatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Menelisik 5 Keunikan Sirkuit Mandalika Sebagai Lokasi Balapan MotoGP 2021

Demikian dilansir dari artikel Mantrasukabumi.com berjudul "Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan".

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ttegas Ida Fauziyah.

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi bukti Keseriusan pemerintah dalam membantu para pekerja swasta berpenghasilan dibawah Rp5.000.000 per bulan.

Subsidi ini ternyata bukan hanya ditujukan bagi para pekerja yang masuk kepesertaan aktif BP Jamsostek saja, tetapi juga diberikan kepada pekerja yang sekarang sudah non aktif pun akan mendapatkannya.

Namun dengan catatan pekerja non aktif tersebut yang masih berstatus sebagai kepesertaan aktif BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Mantra Sukabumi Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah