Erick Thohir juga mengatakan bahwa pemerintah tenggah mempercepat penyempurnaan peraturan pemerintah (Perpres) 35 tahun 2018 mengenai pembangunan Instalasi Pengelolah Sampah menjadj energi Listrik Bebasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Ini, lanjutnya, memungkinkan adanya pilihan teknologi selain PSEL/PLTSA dan lokasi lain di luar 12 lokasi yang telah ditetapkan antara Kemenko Marves bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).***Nur Kholidah