Ada-ada Saja, Viral Maling Ketiduran di Rumah Korban, Kanit Reskrim Polsek Pademangan: Lelah Habis Nyuri

- 30 Oktober 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi pencuri ditangkap ketiduran di rumah mangsanya
Ilustrasi pencuri ditangkap ketiduran di rumah mangsanya /Kindel Media /pexels.com/

"Korban lanjut melaporkannya ke pak RT, lanjut pak RT menghubungi Polsek Pademangan guna mengamankan pelaku," ujarnya lebi lanjut.

Baca Juga: Serangan Tentara Makin Intensif di Jalur Gaza, Ratusan Sandera Rentan Terbunuh: Didominasi Pekerja Migran

pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikanakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah