"Korban lanjut melaporkannya ke pak RT, lanjut pak RT menghubungi Polsek Pademangan guna mengamankan pelaku," ujarnya lebi lanjut.
pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikanakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.***