Belum Lolos? Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 Segera Dibuka

- 9 September 2020, 11:20 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Catat Cara Lengkap Syarat dapatkan Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Catat Cara Lengkap Syarat dapatkan Kartu Prakerja /Istimewa

Setiap seleksi gelombang mempunyai periode tertentu dan kuota. “Pada saat kamu melakukan proses pendaftaran, jangan lupa untuk segera ikut seleksi gelombang agar tidak ketinggalan kuota,” katanya.

Baca Juga: Tegas, Menlu Retno Tidak Ingin Indonesia Terjebak Polemik di Laut China Selatan

Setiap gelombang (batch) mempunyai kuota dan periode tertentu. Oleh karena itu pendaftar disarankan segera mendaftar begitu pendaftaran dibuka.

Peserta yang gagal di periode sebelumnya juga tidak perlu melakukan pendaftaran ulang dari awal lagi.

Jika gagal seleksi gelombang karena kuota habis, peserta dapat mengikuti seleksi periode gelombang berikutnya dan tidak perlu mengulang lagi proses pendaftaran dari awal.

Selain itu, ada beberapa penyebab yang membuat pendaftar gagal atau tidak lolos seleksi Prakerja.

Antara lain lantaran ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Kemudian, penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Takut Diserang, Eky Khawatir Populasi Tomcat Bertambah

Sebab, sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja. Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah