Dalam surat tersebut ditegaskan, pelamar bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Sementara Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menegaskan perekrutan staf ahli merupakan upaya melaksanakan kepentingan transparansi di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, BUMN selalu mengangkat anggota advisor atau staf ahli sejenisnya yang dilakukan secara tertutup.
"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel," ujar Arya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.
"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," tambahnya.
Baca Juga: Toyota Luncurkan New Yaris, Tampilan Berbeda dan Sangar
Arya juga menjelaskan beberapa BUMN dengan staf ahli yang terbilan relatif ada di PT Pertamina, Inalum, dan PT PLN.
"Kemudian, gajinya itu dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," tuturnya.
"Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.
Baca Juga: James Rodriguez Resmi Bergabung ke Everton, Real Madrid Sampaikan Terima Kasih