MEDIA PAKUAN-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka lowongan pekerjaan untuk lima staf ahli. Lowongan tersebut berdasarkan surat instruksi dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com judul “Cari Staf Ahli Baru, BUMN Siapkan Gaji Rp50 Juta” yang disadur dari RRI, Erick Thohir merilis surat yang berisi instruksi yang ditujukan kepada Komisaris BUMN 3 dan jajaran direksi pada bulan Agustus 2020 lalu.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, staf ahli yang dicari Kementerian BUMN dijanjikan honorarium tinggi setiap bulannya.
"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan," bunyi surat tersebut.Baca Juga: Jelang Pertandingan Uji Coba, Pelatih Persib Robert Alberts Istirahatkan Tiga Pemain
Namun dengan catatan, tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.
Masa jabatan staf ahli paling lama berjangka satu tahun, dan bisa diperpanjang satu kali dalam setahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak Direksi.
"Staf Ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan," isi surat tersebut.
Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Pindah ke Rumah Baru, Kembalikan Uang Pajak