MEDIA PAKUAN - Pemerintah Pusat mengatur kembali sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah dalam tatanan normal baru.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja yang baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Senin 7 September 2020 dikutip dari Wartaekonomi.co.id judul Corona Ganas Lagi, Tjahjo Batasi ASN Kerja di Kantor.
Menpan mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tentunya dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah (WFH). “Pengaturan berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Sukabumi Abaikan Protokol Kesehatan, Pertanyakan Kinerja Bawaslu
Dijelaskan, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat kategori, yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100%.
Sementara wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75%.