MEDIA PAKUAN - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin 16 Oktober 2023 hari ini.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan agenda dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sesuai jadwal yang ditetapkan untuk hari ini.
“Sesuai jadwal hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pada pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.
Namun sampai saat ini belum ada penyampaian dari Ade Safri lebih jauh mengenai terkait Tomi akan menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.
Baca Juga: Akhirnya Sah! MK Menolak Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017: Batas usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun
Tomi diperiksa dikarenakan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
Untuk saat ini kaus termasuk ke dalam tahapan penyidikan. Penyidikan menelusuri barang bukti terkait untuk nantinya menjadi alat bukti penetapan tersangka.
Terkait Pemanggilan Pemanggilan terhadap Tomi berkaitan dengan pemanggilan ulang dikarenakan yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan sebelumnya pada hari Kamis 12 oktober 2023 dengan alasan ada kegiatan dinas.
“Salah satu pegawai KPK yang pada hari Kamis kemarin mengkonfirmasi ketidakhadirannya karena ada jadwal yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga kami panggil ulang,” jelasnya.
Sebelumnya,ada seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan polisi untuk jalani pemeriksaan.
“1 orang Pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam pemeriksaan,” jelas Ade Safri kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.
Pemanggilan terhadap pegawai KPK itu dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis 12 oktober 2023 kemarin dengan status sebagai saksi.
Ketidakhadiran pegawai KPK alam pemeriksaan kemarin dikarenakan adanya kegiatan dinas yang bersangkutan
“Melalui surat yang dibawa oleh pegawai biro hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Ade Safri.***