Tanggapi Penangkapan Mantan Menteri Pertanian SYL, Presiden Jokowi Harus Menghormati Proses Hukum

- 13 Oktober 2023, 16:07 WIB
Begini Sikap Presiden Pada SYL pasca penangkapan
Begini Sikap Presiden Pada SYL pasca penangkapan /Antara/

Lembaga anti rasuah itu mengatakan penangkapan itu dilaksanakan dengan alasan tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian ini tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasannya sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

Semua itu yang menjadi alasan tim penyidik ​​KPK melakukan penangkapan terhadap SYL dan kemudian membawa ke gedung merah putih KPK.

Baca Juga: Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kevin Egananta Diperiksa Dugaan Pemerasan SYL

Lebih lanjut, Ali mengatakan, penangkapan paksa terhadap tersangka itu memiliki dasar hukum yang kuat. 

Dimana sebelumnya KPK sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak kunjung hadir.

“Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyertaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK,” ujarnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah