Tanggapi Penangkapan Mantan Menteri Pertanian SYL, Presiden Jokowi Harus Menghormati Proses Hukum

- 13 Oktober 2023, 16:07 WIB
Begini Sikap Presiden Pada SYL pasca penangkapan
Begini Sikap Presiden Pada SYL pasca penangkapan /Antara/

MEDIA PAKUAN - Penangkapan terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 12 Oktober 2023 malam kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan semua warga negara wajib mematuhi proses hukum yang harus berjalan.

Penyampaian tersebut disampaikan oleh Jokowi seusai dengan pelaksanaan penen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Tak Perlu Perawatan Ratusan Juta, 5 Buah Ini Bisa Mencerahkan Kulitmu Secara Alami

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Proses hukum yang memang harus dijalani," ujar Jokowi kepada wartawan.

Selain itu,Jokowi juga mengungkapkan, KPK tentunya memiliki alasan tertentu untuk mempercepat penangkapan terhadap eks Mentan SYL.

 "Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita menghormati proses hukum yang ada di KPK," jelasnya.

Baca Juga: Para ARMY Siap-siap, Jungkook BTS Bagi-bagikan Hadiah Paling Bijaksana dan Mahal di Music Bank

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengundang Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Lembaga anti rasuah itu mengatakan penangkapan itu dilaksanakan dengan alasan tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian ini tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasannya sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

Semua itu yang menjadi alasan tim penyidik ​​KPK melakukan penangkapan terhadap SYL dan kemudian membawa ke gedung merah putih KPK.

Baca Juga: Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kevin Egananta Diperiksa Dugaan Pemerasan SYL

Lebih lanjut, Ali mengatakan, penangkapan paksa terhadap tersangka itu memiliki dasar hukum yang kuat. 

Dimana sebelumnya KPK sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak kunjung hadir.

“Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyertaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK,” ujarnya.***

 

 

 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah