Pasca Rusak Fasilitas dan Aniaya Satpam Komplek, Polres Metro Depok Tangkap Seorang Pelaku: Pasal Berlapis

- 13 Oktober 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi pemukulan. satpam dan fasilitas komplek di Depok ditangkap
Ilustrasi pemukulan. satpam dan fasilitas komplek di Depok ditangkap /Unsplash.com/Dan Burton
 
 
Dari keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare Mare menginformasikan bahwa peristiwa pengerusakan dan penganiayaan terjadi pada Jumat, 23 September 2023
 
Saat itu tersangka bersama empat rekannya hendak menemui seseorang di Perumahan Bella Casa Edelweiss.
 
 
Selanjutnya, setibanya di pos satpam tali portal dipegangi korban dan hendak menutupnya. Lantaran kesal, korban turun dari sepeda motor membawa stik golf dan merusak neonbox.
 
"Tujuannya untuk berkunjung mencari seseorang. Mau menyerang orang yang ada di kompleks perumahan tersebut. Ada pemicunya, sehingga datang ke sana," Kata Markus Simare Mare kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis 12 Oktober 2023.
 
"Karena kesal portal mau diturunkan dan satpam belum memanggilkan orang yang dicari, tersangka lalu turun dari motor bawa stick golf langsung mengayunkan dari arah atas ke bawah ke bagian akriliknya (neonbox)," lanjutannya.
 
Tak sampai disitu, lanjut Markus, VHL selanjutnya tersangka menghampiri satpam yang berjaga saat itu dan memukulnya bagian tubuh sebanyak tiga kali. 
 
Sekuriti itu sempat menghindar ke dalam komplek, sementara pelaku kabur melarikan diri.
 
 
"Tersangka pukulkan ke bagian atas badan, lengan atas dan sekitarnya sebanyak tiga kali hingga satpam itu lari masuk ke dalam kompleks. Tersangka pun pergi atau kabur dari tempat kejadian perkara," terangnya.
 
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Metro Depok yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT/ /POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.
 
Atas perbuatannya, tersangka VHL dikenakan pasal berlapis tentang pengerusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. "Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," tandasnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/59510/polisi-tangkap-


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x