Direktorat Alat Dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta diperiksa KPK, Begini Prosesnya

- 9 Oktober 2023, 16:42 WIB
 Direktorat Alat Dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta diperiksa KPK, Begini Prosesnya
Direktorat Alat Dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta diperiksa KPK, Begini Prosesnya /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 
 
Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta.
 
"Hari ini pada 09 Oktober 2023 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
 
Muhammad Hatta saat ini telah hadir dan tengah dalam pemeriksaan KPK. 
 
Namun, Ali Fikri tak menjelaskan lebih jauh materi apa yang akan didalami terhadap Muhammad Hatta.
 
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tegas Ali.
 
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis 28 September sampai dengan Jumat 29 September.
 
Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
 
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tegas Ali.
 
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat 29 September. 
 
Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
 
Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. 
 
Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka.****

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah