Kembali Buka! Layanan SIM Keliling Ibukota Jakarta Hari Ini, Senin 9 September 2023: Berikut Lokasinya

- 9 Oktober 2023, 05:20 WIB
 Ilustrasi jadwal SIM Keliling DKI Jakarta
Ilustrasi jadwal SIM Keliling DKI Jakarta /

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya, pada hari ini, Senin 9 Oktober 2023.

Pada hari ini, Senin 9 Oktober 2023, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini.

Inilah titik lokasi utama layanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini.

Baca Juga: Cek Keuangan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Capricorn Ceroboh dalam Hal Uang

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Satpas Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Cek Keberuntungan Karier Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Taurus Kemajuan dalam Prestasi Kerja Terlihat

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah DKI Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Cek Keuangan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Scorpio Perlu Berhemat untuk Menjaga Stabilitas

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari ini, Senin 9 Oktober 2023.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah