Walaupun pelayanan publik itu, hanya tersebar di tiga titik lokasi di Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
Baca Juga: Update Klasemen Sementara Kualifikasi AFC Futsal Asian Cup 2024 di Grup B, Timnas Futsal Indonesia di Puncak
1. Jakarta Timur : Jalan Raden Inden samping McD Duren Sawit Jakarta Timur
2. Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk
3. Jakarta Pusat : Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Raya Tomang di depan JNE.
1. Jakarta Timur : Jalan Raden Inden samping McD Duren Sawit Jakarta Timur
2. Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk
3. Jakarta Pusat : Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Raya Tomang di depan JNE.
Mereka juga menghimbau agar membawah dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli.
Diantaranya berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Lagi-lagi Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Lebihi Kota Kualalumpur Malaysia dan Delhi India
Jika pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharapkan agar mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu,seperti biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Jika pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharapkan agar mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu,seperti biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***