MEDIA PAKUAN- Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil menangkap FAS alias Bonjer (30)
FAS ialah salah satu pelaku tindak pidana penggelapan uang senilai Rp800 juta lebih.
"Pelaku diamankan di kediamannya di Perumahan Damai Lestari Air Itam Kota Pangkalpinang pada Jumat (29/9/23) malam setelah dilaporkan oleh korban YS alias Ajun," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Jojo Sutarjo.
Dari keterangan Kombes Pol. Jojo Sutarjo, mejelaskan pelaku diketahui telah menggelapkan uang dari mantan Bosnya sendiri pada Bulan September sampai Oktober 2022 lalu sebesar 800 Juta lebih.
Uang tersebut merupakan uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku.
Uang yang diberikan untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung.
"Jadi, pelaku ini bekerja untuk korban Ajun. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit,"lanjutannya.
Akan tetapi, pada bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak dilakukan lagi pengiriman buah sawit.