Bea Materai Naik 10 Ribu Berlaku Mulai Satu Januari,(UMKM) Tidak Perlu Menggunakan Meterai

- 3 September 2020, 19:27 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /

MEDIA PAKUAN-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dirinya datang ditemani oleh jajaran Eselon I Kementerian Keuangan.

Baca Juga: L0vetodream: Apple tak Jadi Luncurkan Apple Watch Series 6 September Ini

Seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari.

Yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI

Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu. Perubahan harga ini berlaku mulai 1 Januari 202

Baca Juga: 5 Deretan Minuman Bisa Membuat Kulit Kenclong

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Direktorat Jendral Pajak


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah