2024 Pemerintah Mulai Kenakan Cukai Minuman Berkadar Gula Tinggi

- 20 September 2023, 17:52 WIB
2024 Pemerintah Mulai Kenakan Cukai Minuman Berkadar Gula Tinggi
2024 Pemerintah Mulai Kenakan Cukai Minuman Berkadar Gula Tinggi /?Pixabay/

MEDIA PAKUAN -Setelah pejabat Bea cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal seperti rokok, tembakau iris, dan minuman keras di kantor Bea cukai Wilayah Jawa Timur 1 di Siduarjo Jawa Timur pada Rabu 13 september 2023.

Maraknya peredaran rokok ilegal semakin terasa pascakenaikan tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan tahun ini.

Selain itu pemerintah juga telah menaikkan minuman kadar gula manis tinggi yang akan segera dilakukan pada tahun 2024 nanti.

Pengenaan tarif cukai ini berjalan dengan kesehatan masyarakat dimana dampak dari kadar gula tingginya dapat mengganggu kesehatan.

Baca Juga: Warga Panik! Pabrik Botol di Kota Bekasi Kebakaran

Dalam hal inipun ada beberapa alasan mengapa pemerintah akan menarik cukai minuman berpemanis.

1. Indonesia termaksud Negara pungutan yang cukainya sedikit dibandingkan oleh negara lain, saat inipun hanya ada tiga barang kena cukai (BKC) yaitu, hasil Tembakau , Minuman penghasil etil alkohol dan etil alkohol.

2. Jumlah penyakit diabetes melitus tipe dua meningkat sebesar 30 persen hanya dalam waktu lima tahun yakni dari 2013 sampai 2018 , semakin tinggi kadar gula dari produk kemasan , semakin berbahaya dampaknya bagi kesehatan.

3. Karena terjadinya peningkatan jumlah pembiayaan pasien penyakit tidak menular ke Indonesia ,salah satunya diabetes yang ditanggung oleh Negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 yang memakan biaya Rp 24,1 triliun.

Baca Juga: Tylor Swift Rilis Ulang '1989 ' (Taylor`s Version) Penuh Teka-teki, Pengemar Dibin Bingung

Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian keuangan, Boy Riansyah mengatakan jika konsep tarif cukai yang akan dikenakan pada minuman berpemanis dalam kemasan ini akan tergantung dari kandungan gula dan pemanisnya ,semakin tinggi kadar gula maka semakin tinggi juga tarif cukai yang digunakan.

Menurutnya juga hal ini akan mendorong Industri untuk melakukan hasil produk dengan kadar gula yang rendah sehingga lebih sehat dikonsumsi masyarakat luas.

Disisi lain juga ,jika aturan ini diterapkan maka harga kopi, teh ,sirup, dan soda dalam kemasan yang mengandung gula berpotensi akan alami kenaikannya. ***Nur Kholidah

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Umkm Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah