Putri Candrawati Bernafas Lega, Mahkamah Agung Lunak Beri Hukuman 10 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2023, 11:30 WIB
Putri Candrawati Bernafas Lega, Mahkamah Agung Lunak Beri Hukuman 10 Tahun Penjara
Putri Candrawati Bernafas Lega, Mahkamah Agung Lunak Beri Hukuman 10 Tahun Penjara /

MEDIA PAKUAN -Terdakwa Putri Candarawati telah ditetapkan divonis 20 tahun penjara di persidangan yang digelar pada 13 pebuari 2023.

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat yang juga melibatkan suaminya.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Lirik Lagu Awas Jatuh Cinta Armada, Lengkap Dengan Makna Yang Terkandung :Cocok Buat Yang Bimbang Dalam Cinta

Dari hukuman 20 tahun penjara Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman istri Ferdy Sambo ini menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa 8 Agustus 2023.

Sebelunya sudah diketahui bahwa Putri divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Keputusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Satreskrim Polsek Parmerah Grebek Kampung Boncos Jakarta Barat, 5 Pengguna Sabu Dicokok: Tak Berkutik!

Bahkan sudah diberitakan sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA Editor News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x