Syarat Masuk Tahanan, Jerinx SID Wajib Rapid Test

- 13 Agustus 2020, 10:58 WIB
JERINX SID
JERINX SID /Twitter

MEDIA PAKUAN-I Gede Ari Astina atau Jerinx SID akhirnya harus menjalani tanahan di Polda Bali. Drumer Superman Is Dead ini tersangkut masalah hukum lantaran dianggap menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga dilaporkan ke Polda Bali, pada 6 Juni 2020 lalu.

Suami model Nora Alexandra itu dijerat sebagai tersangka sejak Rabu 12 Agustus 2020. Dia dikenakan pasal ujaran kebencian dan pencemaran mana baik sebagaimana Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan, Jerinx SID harus menjalani rapid test. Padahal sebelum ditangkap, pria asal Kuta itu gencar menolak rapid test diberlakukan di Indonesia.

Diberitakan Ringtimebali.com berjudul “Sebelum Dijebloskan ke Tahanan, Jerinx Wajib Rapid Test”, setelah berstatus tersangka, pada Rabu 12 Agustus 2020 siang, Jerinx SID diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selama 4 jam. Dia didampingi kuasa hukum Wayan Gendo Suardana SH.

Setelah diperiksa, sebagai syarat administrasi masuk rutan, Jerinx harus menjalani beberapa tahapan. Salah satunya, Jerinx wajib menjalani rapid test di RS Bhayangkara di Denpasar.

Baca Juga: Sulit Tidur, Coba Dengar Lagu Berikuti Ini

Sejam kemudian, tim medis menunjukkan hasil rapid test ke Jerinx yang menunjukkan Non Reaktif. Lalu, pria yang badannya penuh tatto itu dijebloskan ke rutan tahanan berbaur dengan tersangka lainnya.

Sebelum digiring ke sel, Jerinx yang didampingi istrinya Nora Alexandra itu menyampaikan dirinya siap menjalani proses hukum.

Dia mengaku tidak gentar karena selama ini dia berjuang untuk masyarakat yang menjadi korban konspirasi kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi.“Saya menghormati proses hukum, saya tidak takut. Kritikan saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban Rapid Test," ujarnya.

Dia pun berharap semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib Rapid Test sebagai syarat administrasi.“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test”, ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gendo mengatakan bahwa Jerinx dalam kondisi baik baik saja, setelah dirinya berstatus tersangka.

Baca Juga: Jasad Santri Al-Amin, Cicurug Sukabumi Belum ditemukan. Daeng : Personil Lebih Banyak

Aktivis lingkungan hidup ini menyampaikan, pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE. Pada pokoknya. Kliennya dianggap menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.

Baca Juga: Mau Latihan Gym di Rumah, Ini Alat yang Bisa Dimanfaatkan

Dia menggap tuduhan terhadap kliennya berlebihan, sehingga mengeluarkan kritikan tegas terkait postingan Jerinx hingga dijerat sebagai tersangka."Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini,” ucapnya.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah