Syarat Masuk Tahanan, Jerinx SID Wajib Rapid Test

- 13 Agustus 2020, 10:58 WIB
JERINX SID
JERINX SID /Twitter

Dia pun berharap semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib Rapid Test sebagai syarat administrasi.“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test”, ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gendo mengatakan bahwa Jerinx dalam kondisi baik baik saja, setelah dirinya berstatus tersangka.

Baca Juga: Jasad Santri Al-Amin, Cicurug Sukabumi Belum ditemukan. Daeng : Personil Lebih Banyak

Aktivis lingkungan hidup ini menyampaikan, pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE. Pada pokoknya. Kliennya dianggap menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.

Baca Juga: Mau Latihan Gym di Rumah, Ini Alat yang Bisa Dimanfaatkan

Dia menggap tuduhan terhadap kliennya berlebihan, sehingga mengeluarkan kritikan tegas terkait postingan Jerinx hingga dijerat sebagai tersangka."Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini,” ucapnya.(***)

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah