Kemenkeu Berlakukan Pajak 0.22 Persen Pada Pengusaha Toko Emas Perhiasan dan Batangan, Mulai 1 Mei 2023

- 30 April 2023, 12:34 WIB
Kemenkeu Berlakukan Pajak 0.22 Persen Pada Pengusaha Toko Emas Perhiasan dan Batangan, Mulai 1 Mei 2023
Kemenkeu Berlakukan Pajak 0.22 Persen Pada Pengusaha Toko Emas Perhiasan dan Batangan, Mulai 1 Mei 2023 //foto ANTARA/ Muhammad Adimaja/

Penyerahan atas perhiasan yang dilakukan oleh pengusaha toko perhiasan emas dikenakan pajak pertambahan nilai terutangnya dengan tarif 10% dari harga jual perhiasan emas tersebut.

Seperti yang disebutkan di awal tadi bahwa dalam pengenaan pajak pertambahan nilai menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain.

Sehingga nilai lain yang dimaksud antara lain dikenakan perhitungan PPN 10% x harga jual perhiasan emas terhadap penyerahan perhiasan emas oleh pengusaha toko penjualan perhiasan emas, serta dikenakan perhitungan jumlah PPN yang harus dibayar oleh pengusaha toko perhiasan emas yaitu 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan.

Baca Juga: Pasca Lebaran Ramai-ramai Jual Perhiasan Emas Demi Nyambung Hidup, Berikut Harga Emas Usai Idul Fitri

Sementara atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata atau batu lainnya, pemotongan PPh harus memotong PPh pasal 21 atau PPh pasal 23.

Pemotongan PPh pasal 21 dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri,sedangkan pemotongan PPh pasal 23 dilakukan atas wajib pajak badan dalam negeri dan BUT.

PMK 48/2023 telah diundang pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023.

Dengan berlakunya PMK 48/2023,PMK 30/2014 serta pasal 1 ayat (1) huruf k, pasal 2 ayat (1) huruf h, dan pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah