MEDIA PAKUAN - Pengusaha toko emas merupakan orang pribadi yang melakukan kegiatan usahanya dibidang emas perhiasan yang dalam penjualannya atas dasar pesanan ataupun penjualan langsung kepada konsumen baik atas produksi sendiri maupun pihak lain atau pedagang eceran.
Baik emas batangan,perhiasan termasuk juga yang dilengkapi dengan batu permata atau bahan lain yang melekat dan terkandung dalam emas perhiasan yang akan dijual tersebut.
Pengusaha Emas tersebut akan di kenakan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 0,22 persen.
Melansir dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) mengatur ulang PPh atas perjualan emas, perhiasan dan lain-lain yang terkait beserta jasanya.
Yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK)Nomor,48/2023, Pihak lain yakni pengusaha emas emas perhiasan dan pengusaha emas batangan ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor dan melapor PPh atas penjualannya.
" Pihak lain merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023 seperti dikutip pada Minggu,30 April 2023.