Kemenkeu Berlakukan Pajak 0.22 Persen Pada Pengusaha Toko Emas Perhiasan dan Batangan, Mulai 1 Mei 2023

- 30 April 2023, 12:34 WIB
Kemenkeu Berlakukan Pajak 0.22 Persen Pada Pengusaha Toko Emas Perhiasan dan Batangan, Mulai 1 Mei 2023
Kemenkeu Berlakukan Pajak 0.22 Persen Pada Pengusaha Toko Emas Perhiasan dan Batangan, Mulai 1 Mei 2023 //foto ANTARA/ Muhammad Adimaja/

MEDIA PAKUAN - Pengusaha toko emas merupakan orang pribadi yang melakukan kegiatan usahanya dibidang emas perhiasan yang dalam penjualannya atas dasar pesanan ataupun penjualan langsung kepada konsumen baik atas produksi sendiri maupun pihak lain atau pedagang eceran.

Baik emas batangan,perhiasan termasuk juga yang dilengkapi dengan batu permata atau bahan lain yang melekat dan terkandung dalam emas perhiasan yang akan dijual tersebut.

Pengusaha Emas tersebut akan di kenakan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 0,22 persen.

 

Melansir dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) mengatur ulang PPh atas perjualan emas, perhiasan dan lain-lain yang terkait beserta jasanya.

Yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK)Nomor,48/2023, Pihak lain yakni pengusaha emas emas perhiasan dan pengusaha emas batangan ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor dan melapor PPh atas penjualannya.

" Pihak lain merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023 seperti dikutip pada Minggu,30 April 2023.

Baca Juga: Story dan Build Fischl Genshin Impact untuk Off Field DPS Lengkap dengan Senjata hingga Artefak Terbaik

Penyerahan atas perhiasan yang dilakukan oleh pengusaha toko perhiasan emas dikenakan pajak pertambahan nilai terutangnya dengan tarif 10% dari harga jual perhiasan emas tersebut.

Seperti yang disebutkan di awal tadi bahwa dalam pengenaan pajak pertambahan nilai menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain.

Sehingga nilai lain yang dimaksud antara lain dikenakan perhitungan PPN 10% x harga jual perhiasan emas terhadap penyerahan perhiasan emas oleh pengusaha toko penjualan perhiasan emas, serta dikenakan perhitungan jumlah PPN yang harus dibayar oleh pengusaha toko perhiasan emas yaitu 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan.

Baca Juga: Pasca Lebaran Ramai-ramai Jual Perhiasan Emas Demi Nyambung Hidup, Berikut Harga Emas Usai Idul Fitri

Sementara atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata atau batu lainnya, pemotongan PPh harus memotong PPh pasal 21 atau PPh pasal 23.

Pemotongan PPh pasal 21 dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri,sedangkan pemotongan PPh pasal 23 dilakukan atas wajib pajak badan dalam negeri dan BUT.

PMK 48/2023 telah diundang pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023.

Dengan berlakunya PMK 48/2023,PMK 30/2014 serta pasal 1 ayat (1) huruf k, pasal 2 ayat (1) huruf h, dan pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah