Akhirnya, Koruptor Pertamina Jawa Tengah Dibekuk Tim Gabungan KPK

- 5 Agustus 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi ditangkap./PIXABAY
Ilustrasi ditangkap./PIXABAY /

MEDIA PAKUAN - Tim gabungan Kejati DIY dan KPK berhasil membekuk tersangka buronan kasus korupsi Pertamina Marine Region Cilacap Jawa Tengah, berinisial PA.

Ia ditangkap di tempat kediamannya di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Yogyakarta sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa 4 Agustus 2020.

Tersangka sudah menjadi buronan aparat penegak hukum selama 23 bulan. Dalam kasus ini, perbuatan tersangka PA telah merugikan keuangan negara hingga Rp4 miliar.

Baca Juga: Simak! Trik Menghilangkan Noda pada Tupperwaer Versi Pengguna TikTok

"PA kami tangkap dalam rangka program kami Tabur DPO (Tangkap Buru DPO). Selasa pagi tim bergerak dan sore sekitar pukul 15.00 WIB lebih PA berhasil kami tangkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto kepada wartawan Selasa 4 Agustus 2020 malam.

Seperti dilansir dari Pikiran-rakyat.com, tersangka yang sudah menjadi buronan selama 23 bulan itu langsung dibawa ke poliklinik Kejaksaan untuk di cek kesehatan dan sekaligus di rapid dan hasilnya non reaktif.

Menurut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 4 miliar, sebenarnya sudah dilakukan sejak 25 September 2018 oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Namun dalam prosesnya terhenti setelah PA ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: Ratusan Relawan Covid-19 di Bandung Segera Mengikuti Pemeriksaan Awal

Tersangka merupakan mantan Senior Supervisor Marine Administration di PT Pertamina Marine Region 4 Cilacap pada 2018, yaitu pada Mei-Juni.

Mantan pegawai BUMN ini diamankan setelah tim kejaksaan sejak 27 Juli kembali mengintensifkan pencarian, dan mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di rumahnya. Setelah memastikan dengan dokumen yang ada termasuk foto, tersangka diamankan oleh tim gabungan.

Dengan tertangkapnya tersangka, maka proses penyidikan kembali dilakukan. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka, PA belum pernah dimintai keterangan, meski sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: 'Nyolonong' Berburu Udang Merah di Gunung Patraguru Limbangan-Garut

Tim penyidik kata Tri Ari, kasus akan dikembangkan terkait dengan orang-orang yang diduga ikut dalam lingkaran kasus korupsi.

"Kasus korupsi Rp 4 miliar sedang kami kembangkan, tentang apakah dia bekerja sendiri atau dengan orang asing.. kasus korupsi ," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat, Kasi Intel Hery Soemantri,

Diakui, sampai saat ini kerugian negara belum dapat diselamatkan karena tersangka berstatus DPO. Tersangka adalah mantan Senior Supervisor Administration di Pertamina Marine Cilacap.

Baca Juga: Harga Motor Jadul Tak Kalah bersaing , Harga fantastik

Pada Mei 0 Juni 2018, PA diberikan kekuasaan sebagai pemegang cash kredit untuk pengelolaan dana di perusahaan tersebut, salah satunya pengelolaan dana BNPB pelabuhan.

"Dalam satu tahun dianggarkan sebanyak Rp 24 miliar lebih, dan batas limit per bulan Rp 2,2 miliar. Namun kemudian tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan untuk anggaran Juli. Hasil audit, dana yang tidak bisa dia pertanggungan jawab membengkak hingga Rp 4,36 miliar," katanya.

Tersangka juga telah diberikan haknya, dengan didampingi oleh pengacara. Ibnu Gunawan, pengacara tersangka mengatakan akan mengikuti proses penyidikan.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah