Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka! Berikut Lokasinya untuk Wilayah Jakarta Hari ini 4 April 2023

- 4 April 2023, 08:34 WIB
ilustrasi/Layanan SIM Keliling Jakarta
ilustrasi/Layanan SIM Keliling Jakarta /Twitter/ @TMCPoldaMetro

Sebagai informasi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan untuk melakukan penambahan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

 

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah