Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya."Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media, Senin 3 Agustus 2020.
Menurut Edo, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu.
Baca Juga: Wali Kota Tasikmaya Budi Budiman Minta Masyarakat Paham Situasi Ini
Edo dan Diky serta dua orang kreator konten lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban sampah."Kami semua yang punya ide ini. Kami menyesal," kata Edo sambil tertunduk.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan Diky ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE."Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.(***)