Wali Kota Tasikmaya Budi Budiman Minta Masyarakat Paham Situasi Ini

- 4 Agustus 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi bermasker
Ilustrasi bermasker /Popi Siti Sopiah/

 

MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengatakan bahwa pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.

Baca Juga: Gaya Mohawk Bangkit Kembali Trendy 2020

Aturan ii telah di tetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghukum denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Hal ini untuk mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Tokoh 'Bip' Penyelamat Anak-anak Yahudi

Hal inipun disampaikan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, saat ditanya terkait hasil Rapat Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan,Budi pun meminta masyarakat dapat memahami aturan ini. Karena kebijakan tersebut salah satunya demi secepatnya terjadi pemulihan ekonomi masyarakat kedepannya. Seperti yand dai kutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul Bukan Semata Soal Uang, Budi: Sanksi Tak Bermasker, Denda atau Sosial Ditentukan Petugas Lapangan.

Baca Juga: Wuling Perkenalkan Produk Baru di Kota Kembang

Sanksi bagi warga tak bermasker ada tahapannya. Artinya sebelum sanksi masker dikenakan, itu ada teguran dulu, kerja sosial dulu baru denda. Nah nanti tim di lapangan yang menentukan apakah yang melanggar itu akan kena sanksi sosial atau denda," katanya.

Dengan begitu kata Budi, tidak selamanya yang tak bermasker itu disanksi dengan denda Rp 50 ribu sesuai Perwalkot Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: 'I Can Hear Your Voice' Drama Korea Yang Banyak di Gemari Saat Ini

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x