Satu Lagi, Kreator Pembuat Prank Kurban Isi Sampah Diciduk Polisi

- 4 Agustus 2020, 22:01 WIB
Prank Sampah Terjadi Lagi, Youtuber Edo Putra Diamankan Polisi / Youtube /
Prank Sampah Terjadi Lagi, Youtuber Edo Putra Diamankan Polisi / Youtube / /Tim Dialektika Kuningan 02/

MEDIA PAKUAN-Polrestabes Palembang meringkus kreator konten video prank daging kurban sampah.

Kreator bernama Hadi Jaya Karim (18) diamankan dari rumahnya. "Yang bersangkutan (pelaku) kami jemput di rumahnya di Sukarami hari ini," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidsus, Iptu Hary Dinar, Selasa 4 Agustus 2020.

Diamankannya Hadi, maka telah tiga pelaku pembuatan video prank yang sempat menghebohkan tersebut ditangkap polisi.

Sehari sebelumnya, polisi mengamankan dua orang lainnya yakni Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20).

Hary mengatakan, tidak ada perlawanan ketika Karim diamankan petugas. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidsus Satreskrim bergabung Polrestabes Palembang."Sudah tiga orang YouTuber yang nge-prank daging kurban sampah kami amankan. Satu lagi tinggal dijemput secepatnya," ujar Hary.

Seperti dilansir dari FIX Palembang.com dengan judul “Lagi, Polisi Amankan Rekan Edo Putra Pembuat Prank Kurban Isi Sampah”, Karim hanya tertunduk saat diperiksa petugas. Remaja yang sehari-hari mengaku berjualan sayur ini mengaku telah merencanakan membuat video prank tersebut."Itu (video prank) ide kami semua. Saya bertugas merekam pakai handphone punya Edo," ungkap Karim.

Bukan hanya sekali Karim dan kawan-kawan membuat video prank sampah ini.

Baca Juga: Sultan Jual Onde untuk Beli Handphone agar Bisa Belajar Online

Sebelumnya, kawanan YouTuber ini membuat video prank amplop THR berisi sampah pada 25 Mei lalu."Dua kali bikin video prank sampah. Selain itu tidak ada lagi," kata Karim.

Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya."Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media, Senin 3 Agustus 2020.

Menurut Edo, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmaya Budi Budiman Minta Masyarakat Paham Situasi Ini

Edo dan Diky serta dua orang kreator konten lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban sampah."Kami semua yang punya ide ini. Kami menyesal," kata Edo sambil tertunduk.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan Diky ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE."Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x