Bejat! Oknum Polisi di Jawa Timur Ajak Koleganya untuk Perkosa Istri Sambil Pesta Narkoba

- 7 Januari 2023, 14:00 WIB
Gambar Ilustrasi Oknum Polisi./Kitasiar.com
Gambar Ilustrasi Oknum Polisi./Kitasiar.com /

MEDIA PAKUAN - Polda Jawa Timur mengungkap kasus yang dilakukan oknum anggota kepolisian di jajaran Polres Pamekasan.

Oknum polisi di Pamekasan Jawa Timur tersebut diduga melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual serta pesta narkoba.

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah mengungkapkan, terduga pelaku mengajak teman temannya melakukan pemerkosaan terhadap istrinya sambil.

Dia membenarkan adanya penangkapan terhadap anggotanya tersebut yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," kata Nenang Dyah.

Dari keterangan yang diperolehnya, Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap AD dilakukan pada 3 Januari 2023 setelah istrinya, MH (41) melaporkannya dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Baca Juga: Sukabumi juga Punya Masjid Al Jabbar, Wagub Uu Ruzhanul Ulum Ungkap Kondisinya Terkini

Nenang Dyah menjelaskan, terduga pelaku AD yang saat ini bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.

Sementara itu penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata mengatakan, selain AD, dua rekannya yaitu anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dilaporkan dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ungkap Yolies Yongky Nata.

Adapun terkait kronologis kejadian, Yongky mengatakan, AD menjual istrinya kepada teman temannya dengan maksud untuk disetubuhi.

AR dilaporkan dengan delik aduan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika. Kemudian delik yang diadukan terhadap AKP H adalah tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, sedangkan MHD dalam perkara pemerkosaan.

"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," katanya.

Baca Juga: Pria Sukabumi Buron Kasus Pengeroyokan: Sempat Jadi Polisi Gadungan, Kini Ditangkap Gegara Kasus Pencurian

Yolies Yongky Nata menjelaskan, H diadukan dengan kasus pidana ITE karena mengirimkan foto alat vitalnya ke AD lalu diteruskan ke istrinya dengan maksud ingin menyetubuhi MH.

Sedangkan MHD dilaporkan karena ikut memperkosa MH yang bukan merupakan istrinya.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujarnya.

Dia menuturkan, sebetulnya korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada 2020, namun yang diproses hukum bukan pelaku utama.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yolies Yongky dilansir dari pikiran-rakyat.com.

Tak sampai di situ, menurut Yongky, kasus tersebut telah terjadi dalam kurun waktu 2015-2022 sesuai dengan laporan yang ditulis korban.

Baca Juga: Ternyata Begini Suasana Kehidupan di Kampung Terdalam Arab Saudi: Bikin Betah

Selain itu, AD selaku suami korban juga diduga mengajak rekan seprofesinya di lingkup kepolisian serta anggota TNI dan masyarakat umum untuk meniduri istrinya.

Menurutnya, AD juga kerap mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang ketika melakukan aksi bejat tersebut bersama rekan rekannya.

Saat ini pihak Polda Jatim masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap AD atau suami korban.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah