Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Kapolri Dibatalkan!

- 30 Desember 2022, 22:01 WIB
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/ /

MEDIA PAKUAN - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menyatakan untuk membatalkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu hari ini Jum'at 30 Desember 2022 dibatalkan Ferdy Sambo setelah melakukan berbagai pertimbangan.

Hal itu diungkapkan Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat usai gugatan tersebut muncul.

"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis dilansir dari Antara, Jum'at 30 Desember 2022.

Baca Juga: Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Gugatan pada 29 Desember 2022 tersebut memicu reaksi publik. Pencabutan gugatan itu menurutnya juga didasari oleh kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Arman Hanis mengatakan, saat ini kliennya menyesali perbuatan hukum yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ucapnya.

Baca Juga: Mabes Polri Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta, Dedi Prasetyo: PTHD Keputusan Final dan Mengikat

Arman Hanis mengungkapkan, sidang yang sedang berjalan saat ini juga menjadi prioritas utama dari Ferdy Sambo.

"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkasnya.

Sebenarnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 29 Desember 2022 atas pemecatan dirinya dari institusi Polri.

Gugatan tersebut tercantum di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Pergerakan Narkoba di Sukabumi pada malam Tahun Baru akan Dipantau BNN

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan agar hakim membatalkan atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah