Dirapel Satu Tahun, Sejumlah Guru Keluhkan Dana Insentif Guru Madrasah Bukan PNS 2022, Dibayar Setengahnya!

- 28 Desember 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi keuangan
Ilustrasi keuangan /Pixabay/Shameer Pk


Yaqut menegaskan bahwa guru penerima akan mendapatkan insentif sebesar tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan.

Namun seperti yang diketahui pencairan molor hingga beberapa bulan berikutnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, di situs Kemenag pada 17 September 2022 mengatakan bahwa rapel selama satu tahun bisa dicairkan paling lambat November 2022.


Ia juga mengatakan hal yang sama bahwa para penerima akan mendapatkan  insentif sebesar tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan.***

Halaman:

Editor: M Hilman Hudori

Sumber: Kemenag Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x