6 Pasal RUU KUHP Dianggap Problematik, Kumpul Kebo hingga Santet Kini Diurusi Negara

- 6 Desember 2022, 13:58 WIB
Aksi PMII Tasikmalaya di Gedung DPRD, Mereka Menolak Pengesahan RUU KUHP, Dinilai Merugikan Masyarakat
Aksi PMII Tasikmalaya di Gedung DPRD, Mereka Menolak Pengesahan RUU KUHP, Dinilai Merugikan Masyarakat /Literasi News/BU

MEDIA PAKUAN - Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) usai menggelar rapat Paripurna hari ini Selasa 6 Desember 2022.

Sejumlah pasal dinilai bermasalah karena bertentangan dengan demokrasi, kebebasan berpendapat, urusan privasi, hingga hal hal yang tidak bisa dibuktikan secara saintifik.

Sejumlah pihak mengajukan keberatannya atas RUU KUHP semisal datang dari Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat pada Senin, 5 Desember 2022.

Enam pasal yang dipermasalahkan dan menjadi sorotan kini sudah disahkan DPR dan pemerintah berikut di antaranya:

Baca Juga: Pasca Banjir Longsor, 9 Warga Kota Sukabumi Mengungsi Akibat Terdampak Parah

Penghinaan terhadap Presiden

Dalam pasal 218, dijelaskan bahwa tiap orang yang menghina atau mencaci presiden akan dikenakan hukum tiga tahun penjara.

Dalam pasal tersebut yang dimaksud menyerang adalah perbuatan yang merendahkan, merusak nama baik termasuk menista.

Namun ada pengecualian apabila hal tersebut digunakan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Zina di luar hubungan suami istri

Aturan yang membahas mengenai kumpul kebo atau zina di luar nikah ada pada pasal 413 ayat 1. Namun pasal itu bisa diterapkan apabila yang melaporkan delik aduan berasal dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga: Marwan Hamami Berharap Pemerintah Pusat Perhatikan Korban Gempa Bumi Cianjur yang ada di Sukabumi

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isitrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat 1.

Demo tidak lapor polisi

Aktivitas demo atau unjuk rasa bisa dilaksanakan apabila melapor polisi terlebih dahulu. Di dalam RKUHP penjelasan tentang hal itu tercantum dalam pasal 256.

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.

Pasal ini dinilai bermasalah karena dapat mengganggu jalannya proses demokrasi karena menyampaikan aspirasi di muka umum harus mendapat izin dari kepolisian terlebih dahulu.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 akan Uji Coba pada 20 Desember 2022, Walikota Sukabumi Persiapkan Infrastruktur Penunjang

Penghinaan terhadap Polisi, DPR, dan Lembaga Negara

Menghina lembaga negara baik dari institusi kepolisian, TNI, DPR, DPRD, kejaksaan dan lainnya dapat dipenjara seperti yang tertuang dalam pasal 349 ayat 1 RUU KUHP.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 349 ayat 1.

Lebih lanjut pada ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Kemudian pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

Hukuman bagi Koruptor lebih ringan

Hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi diringankan yakni dua tahun lebih cepat dibanding aturan sebelumnya. Dalam pasal 603 dijelaskan koruptor mendapat hukuman penjara dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Komplotan Penimbun BBM Sukabumi Ditangkap, Modus Modifikasi Mobil untuk Simpan Ribuan Liter BBM

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," demikian bunyi pasal tersebut.

Padahal sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 2 UU dijelaskan bahwa koruptor seharusnya mendapatkan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Santet bisa kena pidana

Saat ini megara juga mengatur soal pelaku santet. Hal itu dijelaskan dalam pasal 252 ayat 1 di RUU KUHP terbaru. Hukumannya bisa mencapai 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: 15 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi hanya dalam 3 jam

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," kata pasal 252 ayat 1.

Selain enam pasal tersebut, sejumlah pasal lain juga dipermasalahkan masyarakat. Bahkan di sejumlah daerah terjadi aksi protes atas RUU KUHP.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x