Dua Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Terancam Hukuman Pasal Berlapis

- 6 November 2022, 18:33 WIB
Festival  'Berdendang Bergoyang'
Festival 'Berdendang Bergoyang' /

MEDIA PAKUAN - Festival musik Berdendang Bergoyang yang menyebabkan puluhan orang pingsan memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka atas konser yang dihelat di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Polrestro Jakarta Pusat.

"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ibu Kandung di Sragen Mengaku Ikhlas Telah Membunuh Anaknya Sendiri : Dipukul Menggunakan Batu

Dua tersangka dalam kasus tersebut adalah HA selaku penanggung jawab dan DP sebagai direktur. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Pasalnya, kata Komarudin, proses penyidikan belum berhenti.

"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," tuturnya.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ucapnya

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah