MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Tangsel hari ini akan mulai beroperasi pukul 08.00 WIB
Bagi anda warga Tangsel yang berminat untuk melakukan perpanjangan SIM bisa datang ITC BSD.
Namun layanan SIM Keliling polres Tangsel ini hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Pengendara Harus Tahu Saat Masa Berlaku Habis, Berikut Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah DKI Jakarta 28 Oktober 2022
Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Layanan SIM keliling Tangsel pada Jumat 28 Oktober 2022 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku