MEDIA PAKUAN - Bagi anda yang akan melakukan perpanjangan SIM simak berikut ini persyaratan dan biayanya.
Bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat tentu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dibawa ketika akan melakukan perjalanan.
SIM ini wajib di miliki oleh para pengendara sebagai bukti para pengendara tersebut sudah layak mengendarai kendaraannya sesuai ketentuan yang telah berlaku.
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah DKI Jakarta 28 Oktober 2022
Baca Juga: Waktu Zuhur Pukul 11.36 WIB, Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah DKI Jakarta 28 Oktober 2022
Ketika sudah memiliki SIM, pengendara juga harus selalu memperhatikan masa berlakuknya.
Jika masa berlaku SIM tersebut habis maka pengendara harus melakukan perpanjangan SIM ke tempat atau satpas diamana tinggal.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku