Baca Juga: BNPT Ungkap Wanita Penodong Pistol di Istana Negara: Terlibat dengan HTI
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif. Didapati ada indikasi kepada dua orang berinisial BU dan JM yang diduga terlibat dalam NII Jakarta.
Penyidik kemudian turut melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.
Akan tetapi pihak kepolisian belum menerapkan pasal tindak pidana terorisme kepada tersangka Siti Elina karena penyidik masih melakukan konstruksi kasus tersebut.
Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Saat ini SE masih menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan bantuan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Siti Elina merupakan perempuan yang nekat akan menerobos Istana Negara serta menodongkan pistol kepada Paspampres pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.***