Usai Siti Elina jadi Tersangka, Polisi Amankan Dua Anggota NII yang Diduga Terlibat Penerobos Istana Negara

- 26 Oktober 2022, 19:26 WIB
Polda Metro Jaya bakal menggunakan teknologi face recognition untuk mengungkap identitas perempuan bercadar yang mencoba terobos Istana Negara dengan membawa senjata api, Selasa, 25 Oktober 2022 pagi.
Polda Metro Jaya bakal menggunakan teknologi face recognition untuk mengungkap identitas perempuan bercadar yang mencoba terobos Istana Negara dengan membawa senjata api, Selasa, 25 Oktober 2022 pagi. /PMJNews

Baca Juga: BNPT Ungkap Wanita Penodong Pistol di Istana Negara: Terlibat dengan HTI

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif. Didapati ada indikasi kepada dua orang berinisial BU dan JM yang diduga terlibat dalam NII Jakarta.

Penyidik kemudian turut melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

Akan tetapi pihak kepolisian belum menerapkan pasal tindak pidana terorisme kepada tersangka Siti Elina karena penyidik masih melakukan konstruksi kasus tersebut.

Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Saat ini SE masih menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan bantuan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Siti Elina merupakan perempuan yang nekat akan menerobos Istana Negara serta menodongkan pistol kepada Paspampres pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x