MEDIA PAKUAN - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dapat diketahui oleh pekerja dengan login kemnaker.go.id menggunakan NIK KTP.
Adapun untuk mengetahui cara cara cek penerima BSU di kemnaker.go.id bisa simak di bawah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyalurkan BSU untuk membantu ekonomi para pekerja yang sudah terdaftar dan terpenuhi syarat.
Baca Juga: Berikut 2 Lokasi SIM Keliling Bandung dan Bogor 15 Oktober 2022
Baca Juga: Sore Hari Akan Terjadi Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 15 Oktober 2022
Bagi pekerja yang sudah terdaftar dan terpenuhi syarat nantinya pada saat BSU cair akan mendapatkan bantuan sekitar Rp600 ribu.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu atau pencairan BSU 2022.
BSU ini disalurkan kepada para pekerja yang berhak atau yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Disadur dari akun @kemnaker, Jika para pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 berikut ini diantara penyebabnya: