Seputar BSU 2022, Berikut Syarat, Penyebab Serta Cara Cek Penerima Tahap 3 di kemnaker.go.id

- 29 September 2022, 07:36 WIB
ilustrasi/ Seputar BSU 2022, Berikut Syarat, Penyebab Serta Cara Cek Penerima Tahap 3 di kemnaker.go.id
ilustrasi/ Seputar BSU 2022, Berikut Syarat, Penyebab Serta Cara Cek Penerima Tahap 3 di kemnaker.go.id /Freepik/storyset



MEDIA PAKUAN - Para pekerja dapat megetahui penerima BSU tahap 3 menggunakan NIK KTP dengan login kemnaker.go.id.

Pemerintah melalui Kemnaker kambali melanjutkan BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah pada 2022.

Disadur dari akun@kemnaker, BLT Ketenagakerjaan atau BSU ini sudah memasuki tahap 3 yang mana sudah disalurkan kepada sekitar tujuh juta penerima.

Baca Juga: Buka Pukul 08.00 Wib, Berikut 2 Lokasi SIM Keliling Tangsel 29 September 2022

Baca Juga: Berikut Penyebab Nama Tidak Terdaftar Menjadi Penerima BSU Rp600 Ribu pada 2022

Bagi para pekerja yang ingin mengetahui setatus anda terdaftar atau tidaknya menjadi penerima BSU bisa simak di bawah ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 kembali akan disalurkan kepada para pekerja yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar menjadi penerima di kemnaker.go.id.

Para pekerja bisa cek status anda menjadi penerima atau tidaknya di kemnaker.go.id.

kemnaker.go.id ini merupakan link untuk mengetahui penerima BSU pada 2022.

Sedangkan untuk mengetahui cara cek penerima di kemnaker.go.id bisa mengikutinya dengan simak penjelasannya di bawah ini.

Tidak semua para pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.

Ada beberapa penyebab para pekerja tidak bisa mendapatkan BSU atau nama tidak terdaftar menjadi penerima pada 2022.

Jika BSU cair namun rekening Anda masih kosong alias tidak mendapatkannya, berikut ini diantara penyebabnya.

Disadur dari akun @kemnaker berikut ini diantara penyebab pekerja tidak mendapatkan pencairan BSU:

1. Tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.

Sedangkan Syarat Penerima BSU diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI

Adapun bagi para pekerja yang ingin mengetahui penerima .BSU ini bisa menggunakan cara sebagai berikut:

1. Jika belum memiliki akun

- Buka kemnaker.go.id

- Klik "DAFTAR" di pojok kanan atas

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah

-Masukkan NIK KTP

-Masukkan nama lengkap

-Masukkan nama ibu kandung

- Klik "Berikutnya"

-Masukkan alamat email

- masukkan nomor handphone

-Masukkan kata sandi

- Klik "Daftar Sekarang"

-Setelah itu, lakukan pengungkit menggunakan kode OTP atau link yang dikirim melalui SMS atau email

- Setelah selesai, akun berhasil dibuat, lalu login dengan cara di bawah ini

2. Jika sudah memiliki akun

- Buka Kemnaker.go.id

Klik "Masuk" di pojok kanan atas

- masukkan email atau nomor HP

-Masukkan kata sandi

- Klik "Masuk"

- Jika sudah berhasil login, isi data diri dengan lengkap

- Cek pemberitahuan.

Jika dinyatakan telah tercatat dan Bsu cair segera cek ke bank tempat pengirimannya.

Itulah cara cek penerima BSU di kemnaker.go.id.***

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah